
MEDAN – Komisi E DPRD Sumatera Utara mengambil sikap tegas soal dugaan buruknya pelayanan di RS Hermina Medan. Komisi E mendesak investigasi RS Hermina dilakukan secara menyeluruh. Bahkan, mereka memberi tenggat paling lama satu pekan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Desakan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumut, HM Subandi, didampingi Edi Sinuraya, Fajri Akbar, Fatimah, dan T Mikael Purba.
RDP tersebut menghadirkan banyak pihak. Selain manajemen RS Hermina, hadir pula BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Dinas Kesehatan Kota Medan, serta keluarga almarhum Pilmon Pandia.
Berawal dari Laporan Keluarga Pasien
Rapat ini dipicu laporan keluarga almarhum. Menurut keluarga, ada ketidaksesuaian dalam penanganan medis.
Mereka menuturkan almarhum datang dengan keluhan penyakit jantung disertai sesak napas. Namun, selama perawatan, pasien justru mendapat tindakan cuci darah (hemodialisis). Keluarga juga menyebut dokter spesialis jantung tidak pernah datang menangani hingga pasien meninggal dunia.
Pihak rumah sakit pun diberi kesempatan mengklarifikasi. Menurut penjelasan mereka, pasien ditangani sesuai SOP gagal ginjal sehingga cuci darah diperlukan. Meski begitu, pihak rumah sakit mengakui memang tidak ada dokter jantung yang menangani sampai pasien meninggal.
Dari sisi pembiayaan, perwakilan BPJS Kesehatan, Jasmine, turut memberi keterangan. Ia menyebut pihaknya sudah membayarkan klaim RS Hermina atas penanganan pasien tersebut. Sesuai klaim yang diajukan, tindakannya memang terkait cuci darah.
Investigasi RS Hermina Diminta Libatkan IDI dan PERSI
HM Subandi menegaskan seluruh kronologi harus dibuka secara transparan. Menurutnya, keterbukaan penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia pun meminta Dinas Kesehatan Provinsi Sumut segera turun tangan. Investigasi diminta melibatkan organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Menurut Subandi, investigasi harus menjawab satu pertanyaan pokok. Yakni, apakah pelayanan medis yang diberikan sudah sesuai standar profesi dan prosedur.
“Kalau pasien datang dengan keluhan jantung kemudian penanganannya justru cuci darah, sementara dokter jantung tidak pernah datang sampai pasien meninggal dunia, tentu ini harus dijelaskan secara ilmiah. Jangan sampai ada ketidaksesuaian pelayanan. Bila memang ditemukan pelanggaran prosedur, harus ada tindakan tegas,” katanya.
Ia juga meminta prosesnya tidak berlarut-larut.
“Kami minta paling lama satu minggu hasil investigasi sudah disampaikan. Apakah tindakan yang dilakukan sudah memenuhi standar atau tidak,” tegasnya.
Sorotan soal Limbah Medis
Selain pelayanan, Komisi E menyoroti temuan lain. Sorotan itu berasal dari kunjungan lapangan sebelumnya ke RS Hermina.
Subandi mengungkapkan limbah medis sempat ditemukan disimpan tanpa pendingin sebelum dibuang. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan penyebaran bakteri.
“Kami sudah turun langsung. Pengelolaan limbah harus sesuai aturan. Jangan dianggap sepele karena menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.
BPJS Diminta Tak Menutup Mata investigasi RS Hermina
Sementara itu, anggota Komisi E, Fajri Akbar, menyoroti peran BPJS Kesehatan. Ia meminta BPJS tidak menutup mata terhadap rumah sakit mitra yang diduga tidak memenuhi standar pelayanan maupun syarat kerja sama.
Fajri pun mengingatkan kewenangan yang dimiliki BPJS Kesehatan. Menurutnya, BPJS bisa mengevaluasi hingga menjatuhkan sanksi kepada fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan.